Friday 7 April 2017

Perihal Hukum dan Rasa Kemanusiaan


Media tengah ramai akan pemberitaan tentang tertangkapnya seorang PNS, Fidelis Arie Sudarwanto, karena menanam 39 batang ganja di kediamannya. Penanaman ganja itu ia lakukan untuk mengobati sang istri, Yeni, yang didiagnosa mengidap penyakit langka, syringomyelia atau tumbuh kista di sumsum tulang belakangnya. Fidelis sempat melakukan berbagai cara, dari berpindah dari satu Rumah Sakit ke Rumah Sakit lain, hingga menggunakan cara tradisional namun istrinya tak kunjung sembuh. Lalu Fidelis menemukan di internet bahwa ekstrak ganja mampu menyembuhkan berbagai penyakit, termasuk penyakit yang dialami istrinya. Referensinya jatuh pada penderita syringomyelia di Kanada yang mampu bertahan hidup dengan tanaman tersebut. Kini sang istri telah tiada, tepatnya 32 hari setelah Fidelis ditangkap petugas BNN dan meninggalkan kedua buah hatinya.

Berita ini ramai diperbincangkan—setidaknya menurut saya, bukan karena banyaknya ganja yang ditanam, atau perihal Fidelis yang notabene seorang PNS dan melanggar aturan hukum dengan menanam ganja. Tapi, lebih kepada pertanyaan: “dimana sisi humanis para penegak hukum?”, “dimana sikap ‘Kemanusiaan yang Adil dan Beradab’ mereka?” Mungkin benar, hukum harus tetap berjalan, karena di Indonesia, ganja itu ilegal dan termasuk dalam narkotika golongan I. Tapi coba lihat, apakah Fidelis atau Yeni menggunakan ganja untuk bersenang-senang, merasakan sensasi yang ganja berikan pada diri mereka? Jawabannya tentu saja tidak.

Saat ini Fidelis masih berada di dalam bui, sedangkan Yeni telah meninggal dunia karena berhenti diberi pengobatan oleh suaminya. Jika sudah seperti ini, siapa yang akan bertanggung jawab? Siapa yang harus mengurus kedua anaknya? Kakek? Nenek? Om? Tante? Atau, tetangga? Entahlah. Tapi saya harap, pemerintah dan mereka yang berkuasa akan hukum di negara ini, menyudahi saja kasus Fidelis ini. Tunjukkan rasa kemanusiaan kalian jika kalian memang manusia. Lagi pula dimana letak kesulitan meneliti khasiat ekstrak ganja? Saya yakin, terutama di jaman sekarang, alat-alatnya sudah memumpuni begitu pula dengan penelitinya.

Ya, semoga kasus ini cepat selesai dan Fidelis dibebaskan. Diharapkan pemerintah dan para penegak hukum memberi kesempatan bagi para peneliti untuk melihat, apakah benar ekstrak ganja mampu menyembuhkan berbagai penyakit atau tidak? Jika tidak ada khasiatnya, biarkan ia ditahan. Tapi jika benar mampu menyembuhkan, tutup kasusnya dan lepaskan Fidelis. Lakukan revisi pada pasal 8 UU narkotika tersebut.

Sedikit tambahan bagi yang belum mengetahui, Fidelis melanggar pasal 8 UU narkotika yang berisi, “Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.” Tapi lihat pasal sebelumnya, yaitu pasal 7 yang berbunyi, “Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Bagaimana? Silahkan anda nilai sendiri.

0 comments:

Post a Comment

Pageviews

bayupradhana. Powered by Blogger.

Followers